Kajian Prinsip-Prinsip Ibadah bagi Mahasiswa Asing (Thailand)

Selasa, 24 Desember 2019, Biro Kemahasiswaan Bagian Kaderisasi dan Dakwah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah menyelenggarakan Kajian Keislaman bagi Mahasiswa Asing UMS, khususnya bagi mahasiswa yang berasal dari Thailand, yang tersebar dalam berbagai Program Studi dan Fakultas. Tema yang diangkat pada Kajian Keislaman kali ini adalah “Prinsip – Prinsip Ibadah”. Kajian ini diikuti oleh 12 Mahasiswa.
Kegiatan Kajian Keislaman dibuka pada pukul 16.15 WIB dengan bacaan Basmalah yang dipimpin oleh Sumayya Hasna sekaligus sebagai Moderator bertempat di Ruang Pelatihan Biro Kemahasiswaan Gedung Induk Siti Walidah Lantai 3. Selanjutnya, kegiatan inti diawali dengan penyampaian materi oleh Dra. Mahasri Shobahiya, M.Ag., yang memulai pemaparan tentang “Peran Manusia dalam Konsep Islam”, yaitu manusia sebagai hamba Allah (‘abid), khalifah, dan pembangun peradaban. Diungkap pula bahwa sebagai ‘abid, manusia perlu memperhatikan hubungan manusia dengan Sang Pencipta (hablun minallah). Dalam melakukan hablun minallah, tidak dapat lepas dari prinsip-prinsip ibadah, bahwa beribadah, khususnya ibadah mahdhah harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah, baik tentang waktu, bacaan, gerakan, dan lain sebagainya; juga harus mengindari bid’ah dan taqlid, di antaranya dalam hal shalat, harus mengacu pada pesan Rasul “Shalatlah kamu sebagaimana engkau melihat aku shalat” (HR. Imam Bukhari).
Setelah pemaparan materi “Prinsip-Prinsip Ibadah”, dilanjutkan diskusi ataupun tanya jawab. Ada 5 (lima) pertanyaan dari mahasiswa, terkait bid’ah dan bacaan-bacaan shalat yang diterima sejak kecil dan sudah biasa dibaca di dalam bacaan shalat sehari-hari, yang ternyata berbeda dengan yang diputuskan oleh Majelis Tarjih sebagaimana terangkum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Melalui kajian ini, mahasiswa merasakan pentingnya melakukan kajian, sehingga shalat dan ibadah lainnya yang dilakukan tidak sia-sia karena dilandasi oleh pengetahuan tentang dalil-dalil yang mendasarinya.