Pengumuman kepada Ormawa yang sudah mendapatkan konfirmasi perbaikan melalui Whatsapp silahkan melakukan unggah ulang perbaikan proposal pada laman https://bit.ly/revisiPPOUMS2020 sebagai syarat pencairan dana pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2020 Deadline Tanggal 8 Juni 2020 Pukul 23.59 WIB.