Di beritahukan kepada Mahasiawa UMS yg pada tanggal 17 April tidak bisa pulang ke daerahnya tetapi ingin nyoblos di TPS sekitar Kampus, maka berdasarkan info dari PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) selaku pelaksana kegiatan pemilu di Kantor Kecamatan Kartasura menghimbau mahasiswa UMS tsb untuk menghubungi Panitia Pemungutan Suara di Balai desa Gonilan dan Pabelan, sebelum tanggal 17 Maret 2019.
Adapun persyaratan berkas:
- Fotokopi EKTP
- Fotokopi KK
- Skrinsut dari website (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/) bahwa anda sudah terdaftar di DPT berikut Nomor TPS di daerah asal.
